Penulis Lainnya

Harry Christian Marpaung



Aspek hukum bantuan langsung tunai dana desa TA 2020 pada masa pandemi covid -19


14 Februari 2022
Untuk mengatasi dampak pandemi covid-19, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan langsung bagi masyarakat yang terkena dampak covid -19. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tshun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
2020_ART_PP_WART11_01.pdf



Sumbangan penanganan pandemi covd-19 di daerah


11 Februari 2022
Tahun 2020 telah berlalu, namun C0vid-19 masih terus mewabah di Indonesia. Hingga 22 Januari 2021, tercatat pertambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 11.703 orang menjadi 951.651 orang dengan jumlah kasus aktif sebanyak 151.658 orang, jumlah pasien sembuh sebanyak 772.790 orang, dan jumah pasien meninggal dunia sebanyak 27.203 orang. Dengan masih bertambahnya kasus positif Covid-19, maka penanganan pandemi Covid -19 masih berlanjut di tahun 2021. Untuk mendukung pencegahan dan penanganan dampak pandemi Covid-19, pemerintah daerah dapat menerima sumbangan dari masyarakat atau oihak ketiga. Sumbangan tersebut dimaksudkan untuk membantu pemerintah daerah, khusunya tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi pandemi Covid-19. Selama tahun 2020, masyarakat dan pihak ketiga berpartisipasi mendukung penanganan pandemi Covid-19 dengan memberikan sumbangan uang maupun barang, seperti masker, hand sanitizer, cairan disinfektan, face shield, hazmat, alat pelindung diri (APD), atau barang medis habis pakai lainnya.
2021_ART_PP_WART03_01.pdf